Minggu, 26 November 2017

Tugas_4_makalah dan soal

SOFTSKILL ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK KELAS​:​4EB08 KELOMPOK 5 : 1. ADNAN ABDILLAH​​(20214340) 2. FAQIH TAQY​​​(23214929) 3. GILANG R​​​(24214560) 4. ISKANDAR F​​​(25214500) 5. KEVIN ADDYGUNA​(25214819) 6. NAHDY ARROZY​​(27214782) 7. NAUFAL A​​​(27214844) 8. RAYHAN TAQY​​(2C214741) ​PENDAHULUAN Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri. Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Etika Bisnis Akuntan Publik Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah: 1. Independensi, integritas, dan obyektivitas A. Independensi. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance) B. Integritas dan Objektivitas. Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. 2. Standar umum dan prinsip akuntansi A. Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI: a) Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. c) Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. ​d) Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. e) Kepatuhan terhadap Standa Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI. B. Prinsip-Prinsip Akuntansi. Anggota KAP tidak diperkenankan: a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan. 3. Tanggung jawab kepada klien A. Informasi Klien yang Rahasia. Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: a) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi b) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. c) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau d) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas. B. Fee Profesional C. Besaran Fee Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. D. Fee Kontinjen Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi. 4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. B. Komunikasi antar akuntan publik. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. 5. Tanggung jawab dan praktik lain A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. C. Komisi dan Fee Referal. a) Komisi Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. b) Fee Referal (Rujukan). Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi. Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut : 1. Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi) 2. Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi) 3. Integritas (Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip) 4. Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas) 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya) 6. Kerahasiaan (Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir) 7. Perilaku Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum) 8. Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan) Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis. Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Krisis Dalam Profesi Akuntansi Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya. Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan. Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi. Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu : 1) Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini. 2) Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI). 3) Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas. Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik. Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit. Soal : 1. IAI adalah singkatan dari ? 2. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan diselesaikan dengan kompetensi? 3. imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain? 4. Setiap anggota harus menghormati informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan Merupakan sikap etika ? 4. setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya adalah termasuk ke dalam etika ? DAFTAR PUSTAKA : • http://xsaelicia.blogspot.co.id/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html • http://slideplayer.info/slide/3211445/ • http://intanchintiadewi.blogspot.co.id/

Selasa, 30 Mei 2017

SUPORTING IDEA

"It is better to stick with what you know than to try out new things" Introductions : My reason for try out new thing Supporting Paragraph 1 : For my experience (example) : i try to Be saller (reason) : neccessary to try out new things for my exsperience (personal story) : try to Be

Senin, 24 April 2017

Story

It was the latter that changed my whole life. When junior high school i was following the selection under 16 th soccer team for the haornas cup in my town. Kuningan west java, if i win selection my father promised that he will buy one of the favorite football shoes for me. And finally i get it and being one of the who into the team, but in fact my father didn't buy these shoes bicause his money should be used for other purpose, i feel dissapointed and upset to my father because he didn't buy my favorite shoes. I cried because i didn't have the new shoes to play football with my friends , but one day i saw a man who had No feet and i relized how rich iam.

Jumat, 14 April 2017

Tugas 1 INTRODUCTION

    April 18th, 21 years ago a boy cute and adorable was born in kuningan west java. My father gave name Iskandar Fauzi, my parents said when I was born I have thin hair and small eyes with heig 4,7 inches and weigh 2,8 founds. Many people usually call me iskandar, I like to playing Football with anyone. With my friends, my team, or my family. Meetball and fried chiken is my favorite food, it’s so yummy.
   Graduated in time with a satisfactory score and working on one of the field that I love is my dream. Optimistic, relaxed, easy going and never give up it’s some characteristic I think I have. But a lot of people who said that sometimes I being a hard man to manage and lazy people.

Sabtu, 25 Maret 2017

TOEIC

1.      What is the TOEIC test?
The Test of English for International Communication (TOEIC) is "an English language test designed specifically to measure the everyday English skills of people working in an international environment."
There are different forms of the exam: The TOEIC Listening & Reading Test consists of two equally graded tests of comprehension assessment activities totaling a possible 990 score; the newer TOEIC Speaking & Writing Test comprises tests of pronunciation, vocabulary, grammar, fluency, overall coherence, and structure (organization of sentences) totaling a possible 400 score.

2.      What is the function of the TOEIC test?
The function of the TOEIC test are:
·         Assessment that determines the knowledge of English language in a professional capacity.
·         This exam evaluates your ability to function in international business and real-world settings rather than in an academic setting.
·         Evaluating the level objective in a professional environment.
·         TOEIC tests can measure the ability to speak English to people who are studying or working in an international environment.
1.     Reading
The Reading section consists of questions on 3-5 passages, each approximately 700 words in length. The passages are on academic topics; they are the kind of material that might be found in an undergraduate university textbook. Passages require understanding of rhetorical functions such as cause-effect, compare-contrast and argumentation. Students answer questions about main ideas, details, inferences, essential information, sentence insertion, vocabulary, rhetorical purpose and overall ideas. New types of questions in the TOEFL iBT test require filling out tables or completing summaries. Prior knowledge of the subject under discussion is not necessary to come to the correct answer.
2.     Listening
The Listening section consists of questions on six passages, each 3–5 minutes in length. These passages include two student conversations and four academic lectures or discussions. The conversations involve a student and either a professor or a campus service provider. The lectures are a self-contained portion of an academic lecture, which may involve student participation and does not assume specialized background knowledge in the subject area. Each conversation and lecture passage is heard only once. Test-takers may take notes while they listen and they may refer to their notes when they answer the questions. Each conversation is associated with five questions and each lecture with six. The questions are meant to measure the ability to understand main ideas, important details, implications, relationships between ideas, organization of information, speaker purpose and speaker attitude.
3.     Speaking
The Speaking section consists of six tasks: two independent and four integrated. In the two independent tasks, test-takers answer opinion questions on familiar topics. They are evaluated on their ability to speak spontaneously and convey their ideas clearly and coherently. In two of the integrated tasks, test-takers read a short passage, listen to an academic course lecture or a conversation about campus life and answer a question by combining appropriate information from the text and the talk. In the two remaining integrated tasks, test-takers listen to an academic course lecture or a conversation about campus life and then respond to a question about what they heard. In the integrated tasks, test-takers are evaluated on their ability to appropriately synthesize and effectively convey information from the reading and listening material. Test-takers may take notes as they read and listen and may use their notes to help prepare their responses. Test-takers are given a short preparation time before they have to begin speaking. The responses are digitally recorded, sent to ETS’s Online Scoring Network (OSN), and evaluated by three to six raters.
4.     Writing
The Writing section measures a test taker's ability to write in an academic setting and consists of two tasks: one integrated and one independent. In the integrated task, test-takers read a passage on an academic topic and then listen to a speaker discuss it. The test-taker then writes a summary about the important points in the listening passage and explains how these relate to the key points of the reading passage. In the independent task, the test-taker must write an essay that states their opinion or choice, and then explain it, rather than simply listing personal preferences or choices. Responses are sent to the ETS OSN and evaluated by at least 3 different raters.


Jumat, 14 Oktober 2016

Tugas 1 - Business Letter - Order

PT ISK MANAJEMEN
 Jln. Siliwangi no 16 Telp. (021) 8266666
Kuningan West Java




No.                : 007/WW/X/16                                                  October 14th, 2016
Subject         : Order


Mr. Odik Shidiq
Berkah Bersama Co. Ltd
212 Cijoho
Kuningan west java

Dear Mr. Odik Shidiq
We are glad to place our first order with you for the following items :
·         25.    Units of LCD monitor samsung
1      12.   Units Frinter HP
1      5.      Photocopy machine canon

Please send my order to the address of  Jln. Siliwangi no 16, Kuningan West Java.
For the payment, I will immediately transfer into your account.
Yours Sincerely,

  Iskandar fauzi
Purchase Manager


What is Order Letter?

Order Letter is a document that confirms the details of a purchase of goods or services from one party to another. It usually includes more information about what you are ordering, like quantity, model number, or color, the payment terms, and the matter in which the products are to be shipped. When the recipient receives this letter, they will process the order and send the merchandise. 

Surat Order adalah dokumen yang berisi rincian barang/jasa yang akan dipesan dari satu pihak ke pihak lain. Surat order biasanya berisi informasi tentang barang/jasa apa yang akan kita pesan, seperti jumlahnya, model, warna, jangka waktu pembayaran, dan menggunakan apa pengiriman barangnya. Ketika penerima menerima suratnya, mereka akan memproses pemesanan dan mengirimkan barangnya.

Why I chose to make Order Letter?

Because order latter is very important for companies 

Selasa, 14 Juni 2016

TUGAS_4_AHDE_KEPAILITAN

KE PAILITAN

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.



Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Contoh kasus
JAKARTA - Sidang kasus gugatan permohonan kepailitan terhadap termohon PT United Coal Indonesia (UCI) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014). Selaku pemohon, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan kepailitan kepada PT United Coal Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan batubara di Samarinda, Kalimantan Timur.Sidang yang dipimpin hakim Titik Tejaningsih itu turut dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon dan termohon pailit.Kuasa hukum pemohon, Bagus Wicaksono, mengatakan, permohonan kepailitan yang diajukan kepada PT UCI teregister dengan nomor perkara Nomor 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga. Jkt merupakan sebuah bentuk upaya proses hukum akibat tidak dibayarnya utang para kreditur PT UCI dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dapat ditagih."Permohonan kepailitan tersebut diajukan karena adanya hak-hak kreditur lain yang diajukan, yaitu untuk membantu lima karyawan PT UCI cabang site Palaran yang upahnya tidak dibayar selama tiga bulan berturut-turut sejak bulan Juni, Juli dan Agustus oleh PT UCI danhutang tersebut sudah jatuh tempo," paparnya.Seperti diketahui, proses hukum pengajuan kepailitan dalam Undang-undang Kepailitan diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan utang itu berasal dari kegiatan bisnis.Untuk itu, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan perkara kepailitan yang ditujukan ke PT UCI.Adapun dasar diajukannya permohonan perkara kepailitan lantaran PT UCI mengalami kegagalan dalam melunasi pembayaran tagihan yang timbul atas pembelian alat-alat kebutuhan operasional PT UCI yang dilakukan berdasarkan pemesanan (purchase order) yang jatuh tempo pembayaran dengan jumlah nilai total tagihan yang sampai saat ini mencapai Rp116.137.500 dan Rp103.817.700. Sehingga, jumlah total tagihan sebesar Rp219.955.200."Walaupun jumlah utang yang ditagih tidak besar, namun dilihat dari syarat Undang-undang kepailitan yaitu jumlah kreditur minimal dua kreditur. Utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih. Hal tersebut sudah memenuhi unsur dalam UU Kepailitan pada perkara ini," paparnya."Maka demi hukum secara yudiris dan faktual, permohonan kepailitan ini seharusnya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," timpalnya lagi. Namun dari hasil persidangan permohonan kepailitan yang diajukan tim kuasa hukum CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya kepada Majelis Hakim, ternyata ditangguhkan menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) "Upaya permohonan pailit kita ditangguhan menjadi PKPU. Mereka (pihak termohon) mengajukan PKPU. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 14 Oktober besok tentang jawaban kita terkait PKPU dari pihak termohon. Namun kita terus upayakan pengajuan pailit," tutupnya.
Analisis:
Dari contoh kasus kepailitan perusahaan diatas,perusahaan mengalami kepailitan akibat terlilit hutang kepailitan juga terjadi akibat tidak siapnya perusahaan dalam mengatasi masalah tersebut sehingga terjadi kepailitan.

Usaha yang di lakukan dari ke pailitan dari contoh kasus di atas ialah dengan cara melunasi/ mencicil hutang tersebut  kemudian berinovasi dengan mengeluarkan barang dangang yg lebih menarik untuk konsumen. Banyak cara untuk menyelamat kan perusahaan dari ke pailitan atau cara untuk bangkit dari ke pailitan 
sumber :
http://news.okezone.com/read/2014/10/13/337/1051700/gara-gara-utang-perusahaan-ini-digugat-pailit
http://www.progresnews.com/ekonomi/tiga-perusahaan-di-banten-dinyatakan-failed-ratusan-buruh-kena-phk-masal/