Minggu, 22 November 2015

Poster MEA

PENJELASAN MAKSUD POSTER :
  1. Kata yang berbahasa inggris “are you ready for the future” adalah suatu pertanyaan terhadap masyarakat indonesia tentunya apakah siap terhdap tantangan masa depan yang salah satunya adalah tantangan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
  2. Sedangkan tantangan MEA itu sendiri adalah persaingan terhadap negara-negara ASEAN yang ikut serta dalam menyukseskan koperasi
  3. Penggunaan kata “koperasi menuju MEA 2015” adalaah segala suatu kesiapan per-koperasian Indonesia dalam menjalani tantangan tersebut
  4. Gambar globe dunia, serta bendera bendera yang bergantungan menunjukan bahwa semua bergantung terhadap kesiapan kesiapan yang sudah di buat untuk bersaing menghadapi MEA 2015
  5. Di gambar globe dunia tersebut, hanya negara indonesia yang diberi tanda dengan full warna biru untuk menunjukan itu adalah negara kita Indonesia . Maksudnya agar negara kita paling menonjol atau paling membuktikan koperasi di indonesia akan sukses dalam MEA 2015
  6. “one vision = satu tujuan , one identity = satu identitas, one community = satu komunitas “ bila disimpulkan adalah
  • Tujuan nya menyukseskan MEA 2015
  • Identitas kita sebagai Negara kesatuan Indonesia
  • Komunitasnya Koperasi indonesia
  1. Lambang-lambang yang melengkapi dibawah adalah bukti dari ikut sertanya masyarakat gunadarma dalam menyukseskan koperasi dalam MEA 2015
  2. Silhouette di bagian bawah merupakan bangunan monumen nasional yang terletak di ibu kota jakarta

Sabtu, 24 Oktober 2015

Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah dan Perkembangan Koperasi di Indonesia

Tugas Softskill      : Ekonomi Koperasi
Kelompok               : 9
Nama Kelompok      : ANISAH WIDIAH RACHMANINGT (21214301)
                                 DESI NURMALASARI (22214753)
                                 ISKANDAR FAUZI (25214500)
                                 KEVIN ADDYGUNA (25214819)
Kelas                     : 2EB08


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.     Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.     Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.     Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

A.     Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan Belanda
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah :
- Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi
- Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 - 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional.Namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang dari pemerintah Belanda.Meskipun perkembangan koperasi kurang lancar, pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan Bumi Poetra.Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi.Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan.Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut. Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
B.    Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945.Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi.Koperasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang.Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur.Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
C.     Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 - 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah.Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah.Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi.Disamping itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi.Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945.Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS No.XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan.Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi.Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan.Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa.Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut.Upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis.Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.

REFERENSI:





Jumat, 22 Mei 2015

Tugas 8

Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik.

Berikut beberapa klasifikasi industri :

Klasifikasi berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi:
a. Industri kimia dasar: misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb.
b. Industri mesin, dan logam dasar: misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll.
c. Industri kecil: industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll.
d. Aneka industri: industri pakaian, industri makanan, dan minuman, dan lain-lain.

Klasifikasi berdasarkan tempat bahan baku
a. Industri ekstraktif, yaitu industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar. Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
b. Industri nonekstaktif, yaitu industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
c. Industri fasilitatif, yaitu industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya. Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.

Jenis industri berdasarkan modal
a. Industri padat modal, yaitu industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
b. Industri padat karya, yaitu industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.

Jenis industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
a. Industri rumah tangga, adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
b. Industri kecil, adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
c. Industri sedang atau industri menengah, adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
d. Industri besar, adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.

Penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi
a. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry), yaitu industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
b. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja (man power oriented industry), adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif, dan efisien.
c. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry), yaitu jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
d. Industri yang tidak terkait oleh persyaratan yang lain, yaitu industri yang didirikan tidak terkait oleh syarat-syarat di atas. Industri ini dapat didirikan dimana saja, karena bahan baku, tenaga kerja, dan pasarnya sangat luas serta dapat ditemukan dimana saja. Misalnya : Industri elektronik, Industri otomotif, dan industri transportasi.
Klasifikasi Industri berdasarkan Proses Produksi
a. Industri Hulu, yaitu industri yang hanya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi. Industri ini sifatnya hanya menyediakan bahan baku untuk kegiatan industri yang lain. Misalnya : Industri kayu lais, industri alumunium, industri pemintalan, dan industri baja.
b. Industri Hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya : Industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubeler.

Jenis industri berdasarkan produktivitas perorangan
Pada level atas, industri seringkali dibagi menjadi tiga bagian, yaitu primer (ekstraktif), sekunder (manufaktur), dan tersier (jasa). Beberapa penulis menambahkan sektor kuarterner (pengetahuan) atau bahkan sektor kuinari (kultur, dan penelitian). Seiring berjalannya waktu, perpecahan industri masyarakat pada masing-masing sektor mengalami perubahan.
a. Industri primer, adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
b. Industri sekunder, adalah industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya pemintalan benang sutra, komponen elektronik, daging kaleng, dan sebagainya.
c. Industri tersier, adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa. Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.
d. Industri kuarterner, adalah industri yang mencakup penelitian pengetahuan, dan teknologi serta berbagai tugas berlevel tinggi lainnya. Misalnya adalah para peneliti, dokter, dan pengacara.
e. Industri kuinari, beberapa menganggapnya sebagai salah satu cabang sektor kuarterner yang meliputi level tertinggi pengambilan keputusan dalam masyarakat atau ekonomi. Sektor ini meliputi eksekutif atau pegawai resmi dalam bidang pemerintahan, pengetahuan, universitas, non-profit, kesehatan, kultur, dan media.

Di era globalisasi saat ini khususnya di bidang ekonomi, industri merupakan hal yang vital dalam kehidupan ekonomi. Dewasa ini banyak bermunculan industri dalam negeri terlebih industri luar negeri yang mulai merambah di tanah air. Untuk itu kita perlu meningkatkan daya saing guna menghadapi persaingan perdagangan. Berikut beberapa cara untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi persaingan antar industri khususnya untuk barang sejenis yang ditawarkan :
1. Meningkatkan mutu dan kualitas
Kualitas produk yang baik membuat konsumen puas akan produk kita tawarkan.
2. Melihat minat pasar
Hal ini penting agar barang yang diproduksi dapat diterima oleh pasar dan dapat bersaing dengan produk lain.
3. Menentukan harga
Harga merupakan hal yang sangat berpengaruh terhadap minat konsumen.
4. Manajemen yang baik
Faktor internal juga mempengaruhi kelangsungan usaha, manajemen yang baik tentu akan menghasilkan perindustrian yang baik pula.
5. Perkenalan produk (iklan)
Iklan sangat berpengaruh terhadap minat konsumen untuk memperkenalkan suatu produk.
6. Kemampuan softskill yang baik
Memperbanyak relasi dan cara bersikap merupakan hal yang penting untuk meningkatkan daya saing industri.

Menurut saya ada beberapa sektor industri yang dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan Negara, yaitu :
1. Industri Hilir, yaitu industri yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi sehingga barang yang dihasilkan dapat langsung dipakai atau dinikmati oleh konsumen. Misalnya : Industri pesawat terbang, industri konveksi, industri otomotif, dan industri meubele.
2. Industri primer, adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu. Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
3.Manufaktur adalah suatu cabang industri yang mengaplikasikan mesin,peralatan dan tenaga kerja dan suatu medium proses untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual.


Sumber :

Link Tugas 8 :

Jumat, 08 Mei 2015

Tugas 7

Sifat dan factor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi:



1. Sumber daya alam
Sebagian besar Negara berkembang bertumpu pada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhsilan proses pembangunan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampuan sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud diantaranya, kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.

2. Ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembnagan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pengertian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan dengan mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efesiensi, kulaitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat percepatatan laju pertumbuhan perekonomian.

3. Sumber daya modalSumber daya modal sangat dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
4. BudayaFactor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan , factor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN dan sebagian.


5. Sumber daya manusiaSama halnya dengan pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan factor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan kepada sejauh mana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan dengan membangunh infrastruktur di daerah-daerah.




Permasalahan pertumbuhan penduduk dalam pembangunan di Negara berkembang
Permasalahan utama di Negara berkembang adalah pertumbuhan penduduk yang tidak dapat dikendalikan. Hal ini dikarenakan oleh kurangnya pembatasan jumlah anak pada setiap keluarga. Karena tidak seimbangnya pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan kualitas dari penduduk itusendiri menyebabkan permasalahan dalam pembangunan di Negara berkembang ini. Karena jumlah penduduk yang tumbuh terus tanpa kendali membuat jumlah penduduk di Negara berkembang terlalu banyak, maka pendidikan masih kurang merata. Banyak penduduk yang belum mendapatkan pendidikan juga. Ini juga menyebabkan permasalahan pada pembangunan di Negara karena kurangnya pendidikan menyebabkan pengangguran dan rendahnya kualitas sumber daya manusia tersebut.


Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum dapat di pastikan Negara itu makmur. Alasannya adalah Negara yang makmur itu dinilai dari kemampuan Negara tersebut yang dapat mengatasi permasalahan ekonominya.
Kesejahteraan penduduk dalam suatu Negara tidak hanya dilihat dari pendapatan nasional Negara tersebut, namun dapat juga dilihat pendapatan perkapitanya




sumber:


http://id.wikipedia.org/wiki/Pertumbuhan_ekonomi

Jumat, 01 Mei 2015

Tugas 6

PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
Setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain
harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan. namun
seringkali negara-negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor
perdagangan antar negara yang justru menimbulkan hambatan dalam proses
transaksi perdagangan antar negara.
Namun demikian, dengan adanya perdagangan bebas, maka
hambatan-hambatan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk
dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi diantaranya adalah:

1.      Hambatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi import). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing-masing komoditi inpor. Secara garis besar betuk penetapan tarif ada dua jenis, yaitu :
- Tarif Ad-volarem, dan
- Tarif Spesifik

2.      Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan luar negeriyng lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masuknya komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri daapt diartikan sebagai pemerintah suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut.

3.      Hambatan Dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti Tarif dan Quota, namun Dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini ( 1996 ), dimana industri sepeda indonesia dituduh melakukan politik Dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah di luar negeri dibanding harga di dalam negeri untuk produk yang sama.

4.      Hambatan Embargo/Sanksi Ekonomi
Sejarh membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara lain ( PBB ).


Alasan mengapa pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia adalah agar tidak terjadinya perdagangan bebas yang tentunya tidak menguntungkan Negara. Hambatan tarif dan quota dimaksudkan agar Negara mendapat pemasukan dari perdagangan yang dilakukan di dalam negeri, tarif dan quota juga dimaksudkan untuk melindungi produk dalam negeri dari saingan produk-produk luar negeri. Dengan berkembangnya industri dalam negeri tanpa adanya persaingan dengan produk luar negeri menjadikan rakyat semakin makmur. 
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional.



Sumber : 


Jumat, 24 April 2015

Tugas 5

Ilmu Ekonomi Mikro dan Makro

I. Ilmu Ekonomi Mikro
Ilmu ekonomi mikro (sering juga ditulis mikroekonomi) adalah cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku konsumen dan perusahaan serta penentuan harga-harga pasar dan kuantitas faktor input, barang, dan jasa yang diperjualbelikan. Ekonomi mikro meneliti bagaimana berbagai keputusan dan perilaku tersebut memengaruhi penawaran dan permintaan atas barang dan jasa, yang akan menentukan harga; dan bagaimana harga, pada gilirannya, menentukan penawaran dan permintaan barang dan jasa selanjutnya. Individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi secara optimal, bersama-sama individu lainnya di pasar, akan membentuk suatu keseimbangan dalam skala makro; dengan asumsi bahwa semua hal lain tetap sama (ceteris paribus).
Kebalikan dari ekonomi mikro ialah ekonomi makro, yang membahas aktivitas ekonomi secara keseluruhan, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.
Pelaku-Pelaku Ekonomi Mikro antara lain :
 
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan.

2. Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian masih ingat mengenai pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.


B. Ilmu Ekonomi Makro
Ekonomi makro atau makro-ekonomi adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makro-ekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak masyakarakat, perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan.
Meskipun ekonomi makro merupakan bidang pembelajaran yang luas, ada dua area penelitian yang menjadi ciri khas disiplin ini: kegiatan untuk mempelajari sebab dan akibat dari fluktuasi penerimaan negara jangka pendek (siklus bisnis), dan kegiatan untuk mempelajari faktor penentu dari pertumbuhan ekonomi jangka panjang (peningkatan pendapatan nasional). Model makro-ekonomi yang ada dan prediksi-prediksi yang ada jamak digunakan oleh pemerintah dan korporasi besar untuk membantu pengembangan dan evaluasi kebijakan ekonomi dan strategi bisnis.
Pelaku-Pelaku Ilmu Ekonomi Makro antara lain :

1. Rumah Tangga Konsumsi (RTK)
Peranan RTK dalam kegiatan ekonomi antara lain sebagai berikut :
§   Sebagai pemilik atau pemasok sumber daya atau faktor produksi yang dibutuhkan kelompok  pelaku ekonomi lainnya
§  Sebagai pemakai barang dan jasa yang dihasilkan oleh kelompok masyarakat lainnya seperti : produsen , pemerintah , dan luar negeri
  
2. Rumah Tangga Produksi (RTP)
 Peranan RTP dalam kegiatan ekonomi anatara lain sbb : 

§       Sebagai penghasil atau pemasok barang barang hasil produksi kelompok masyarakat
§       Sebagai pemakai faktor produksi/sumber daya RTK
§       Sebagai pemakai input dan output dati RLTN
  Tujuan kegiatan RTP adalah untuk mencari laba maksimum.
  
3. Rumah Tangga Negara 
    Peranan RTN dalam kegiatan ekonomi antara lain , sebagai berikut :
§          Sebagai penghasil barang public
         Sebagai pemakai faktor produksi dari RTP dan RLTN
§           Sebagai pemakai hasil produksi dati RTP dan RLTN
    Tujuan kegiatan RTN adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.  
4. Rumah Tangga Luar Negeri (RTLN)
    Peranan RTN dalam kegiatan ekonomi antara lain , sebagai berikut :
§          Sebagai penghasil barang public
§          Sebagai pemakai faktor produksi dari RTP dan RLTN
§          Sebagai pemakai hasil produksi dati RTP dan RLTN
    Tujuan kegiatan RTN adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.
  
Dari penjelasan di atas menurut saya sistem ekonomi yang cocok untuk indonesia adalah sistem ekonomi demokrasi (pancasila) karena dengang sistem ekonomi ini kegiatan perekonomian bisa lebih terkendali.

sumber: