Sejarah
dan Perkembangan Koperasi di Indonesia
Tugas Softskill :
Ekonomi Koperasi
Kelompok :
9
Nama
Kelompok :
ANISAH WIDIAH RACHMANINGT (21214301)
DESI
NURMALASARI (22214753)
ISKANDAR FAUZI
(25214500)
KEVIN ADDYGUNA
(25214819)
Kelas : 2EB08
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian.Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra.Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933.Peraturan tahun
1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum
Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan
Bumiputra.Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
A. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Masa
Penjajahan Belanda
1. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah
koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih
Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri
(kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan
politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia
lakukan adalah :
-
Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi
koperasi
-
Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada
musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan
pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi
KKP (Koperasi Kredit Padi).
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 - 1927
Sejarah
Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam
inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional.Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda.Meskipun perkembangan koperasi kurang lancar,
pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra.Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah
belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu
Undang-undang.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 - 1942
Sejarah
koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi.Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka
bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi
perikanan dan koperasi kerajinan.Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena
mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Belanda.
Pada
tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai
pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya
dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok
dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan
keluarnya peraturan tersebut. Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari
Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di
bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai
berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada
Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh
pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama
kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya
pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi,
diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam
negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk mandiri,
sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan
bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman cara koperasi
dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan oleh
Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan
berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
B. Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa
Pendudukan Jepang
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945.Pada tahun 1942
peranan koperasi menjadi berubah lagi.Koperasi yang bercirikan demokrasi sudah
tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
Jepang.Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.Pada masa ini, koperasi tidak
mengalami perkembangan bahkan semakin hancur.Hal ini disebabkan karena adanya
ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan koperasi harus
mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat
dipersulit.
C. Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 - 1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan kongres yang pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947. Dari
beberapa keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya
adalah menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang
bermakna sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan
kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada
tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah
satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia.Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah
Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 - 1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP
no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958.
Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas
dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang
isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan
Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di
dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak
juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah.Pengurus koperasi
terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari
pemerintah.Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk
menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi.Disamping itu juga,
partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi.Koperasi mulai
dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan
tertentu.Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan
ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak
mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak
dari UUD 1945.Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS
No.XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi,
keuangan dan pembangunan.Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab
V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan
musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan
dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan
hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961
(Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya
pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi.Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi
yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi yang tumbuh
demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan.Jumlah koperasi pada akhir
tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang
berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada
akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi
ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Pada
Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai
Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada
permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi
pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa.Kemudian KUD telah mampu
mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat,
perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat
Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Koperasi
di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut.Upaya pemerintah
untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis.Perkembangan koperasi
selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di
setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus
KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
REFERENSI: