Jumat, 14 Oktober 2016

Tugas 1 - Business Letter - Order

PT ISK MANAJEMEN
 Jln. Siliwangi no 16 Telp. (021) 8266666
Kuningan West Java




No.                : 007/WW/X/16                                                  October 14th, 2016
Subject         : Order


Mr. Odik Shidiq
Berkah Bersama Co. Ltd
212 Cijoho
Kuningan west java

Dear Mr. Odik Shidiq
We are glad to place our first order with you for the following items :
·         25.    Units of LCD monitor samsung
1      12.   Units Frinter HP
1      5.      Photocopy machine canon

Please send my order to the address of  Jln. Siliwangi no 16, Kuningan West Java.
For the payment, I will immediately transfer into your account.
Yours Sincerely,

  Iskandar fauzi
Purchase Manager


What is Order Letter?

Order Letter is a document that confirms the details of a purchase of goods or services from one party to another. It usually includes more information about what you are ordering, like quantity, model number, or color, the payment terms, and the matter in which the products are to be shipped. When the recipient receives this letter, they will process the order and send the merchandise. 

Surat Order adalah dokumen yang berisi rincian barang/jasa yang akan dipesan dari satu pihak ke pihak lain. Surat order biasanya berisi informasi tentang barang/jasa apa yang akan kita pesan, seperti jumlahnya, model, warna, jangka waktu pembayaran, dan menggunakan apa pengiriman barangnya. Ketika penerima menerima suratnya, mereka akan memproses pemesanan dan mengirimkan barangnya.

Why I chose to make Order Letter?

Because order latter is very important for companies 

Selasa, 14 Juni 2016

TUGAS_4_AHDE_KEPAILITAN

KE PAILITAN

Pengertian Kepailitan

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.



Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Contoh kasus
JAKARTA - Sidang kasus gugatan permohonan kepailitan terhadap termohon PT United Coal Indonesia (UCI) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014). Selaku pemohon, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan kepailitan kepada PT United Coal Indonesia yang bergerak sebagai perusahaan pertambangan batubara di Samarinda, Kalimantan Timur.Sidang yang dipimpin hakim Titik Tejaningsih itu turut dihadiri oleh pihak kuasa hukum pemohon dan termohon pailit.Kuasa hukum pemohon, Bagus Wicaksono, mengatakan, permohonan kepailitan yang diajukan kepada PT UCI teregister dengan nomor perkara Nomor 32/Pdt. Sus/ Pailit/2014/PN. Niaga. Jkt merupakan sebuah bentuk upaya proses hukum akibat tidak dibayarnya utang para kreditur PT UCI dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dapat ditagih."Permohonan kepailitan tersebut diajukan karena adanya hak-hak kreditur lain yang diajukan, yaitu untuk membantu lima karyawan PT UCI cabang site Palaran yang upahnya tidak dibayar selama tiga bulan berturut-turut sejak bulan Juni, Juli dan Agustus oleh PT UCI danhutang tersebut sudah jatuh tempo," paparnya.Seperti diketahui, proses hukum pengajuan kepailitan dalam Undang-undang Kepailitan diperuntukkan untuk memaksa pengusaha nakal yang tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan utang itu berasal dari kegiatan bisnis.Untuk itu, CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya mengajukan permohonan perkara kepailitan yang ditujukan ke PT UCI.Adapun dasar diajukannya permohonan perkara kepailitan lantaran PT UCI mengalami kegagalan dalam melunasi pembayaran tagihan yang timbul atas pembelian alat-alat kebutuhan operasional PT UCI yang dilakukan berdasarkan pemesanan (purchase order) yang jatuh tempo pembayaran dengan jumlah nilai total tagihan yang sampai saat ini mencapai Rp116.137.500 dan Rp103.817.700. Sehingga, jumlah total tagihan sebesar Rp219.955.200."Walaupun jumlah utang yang ditagih tidak besar, namun dilihat dari syarat Undang-undang kepailitan yaitu jumlah kreditur minimal dua kreditur. Utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih. Hal tersebut sudah memenuhi unsur dalam UU Kepailitan pada perkara ini," paparnya."Maka demi hukum secara yudiris dan faktual, permohonan kepailitan ini seharusnya bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," timpalnya lagi. Namun dari hasil persidangan permohonan kepailitan yang diajukan tim kuasa hukum CV Satria Duta Perdana dan CV Exsiss Jaya kepada Majelis Hakim, ternyata ditangguhkan menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) "Upaya permohonan pailit kita ditangguhan menjadi PKPU. Mereka (pihak termohon) mengajukan PKPU. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 14 Oktober besok tentang jawaban kita terkait PKPU dari pihak termohon. Namun kita terus upayakan pengajuan pailit," tutupnya.
Analisis:
Dari contoh kasus kepailitan perusahaan diatas,perusahaan mengalami kepailitan akibat terlilit hutang kepailitan juga terjadi akibat tidak siapnya perusahaan dalam mengatasi masalah tersebut sehingga terjadi kepailitan.

Usaha yang di lakukan dari ke pailitan dari contoh kasus di atas ialah dengan cara melunasi/ mencicil hutang tersebut  kemudian berinovasi dengan mengeluarkan barang dangang yg lebih menarik untuk konsumen. Banyak cara untuk menyelamat kan perusahaan dari ke pailitan atau cara untuk bangkit dari ke pailitan 
sumber :
http://news.okezone.com/read/2014/10/13/337/1051700/gara-gara-utang-perusahaan-ini-digugat-pailit
http://www.progresnews.com/ekonomi/tiga-perusahaan-di-banten-dinyatakan-failed-ratusan-buruh-kena-phk-masal/

Kamis, 05 Mei 2016

Tugas3_SS_AHDE_ASURANSI

ASURANSI PENDIDIKAN SMART EDUCATION
Pengertian
Asuransi Smart education adalah satu hal yang membanggakan bagi setiap Orang Tua jika dapat memberikan yang terbaik bagi Si Buah Hati termasuk dalam merencanakan pendidikan. Tingginya biaya pendidikan mendorong kita untuk mempersiapkan dana pendidikan sejak dini, termasuk memastikan ketersediaan dana jika sesuatu terjadi pada diri kita sebagai orang tua.
BLife Smart Education merupakan program keuangan yang menyediakan Dana Pendidikan Anak (Penerima Beasiswa) berupa Tahapan Biaya Pendidikan dan Pembayaran Berkala serta memberikan proteksi ekonomi terhadap risiko tertinggi. BLife Smart Education pilihan utama rencana pendidikan dan perlindungan masa depan.

Keunggulan
  • Memberikan kepastian dana pendidikan bagi buah hati Anda.
  • Menyediakan Uang Saku pada saat di perguruan tinggi.
  • Menyediakan 10 program pilihan pembayaran tahapan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dana pendidikan Buah hati Anda.
  • Pilihan cara Pembayaran Premi bisa sekaligus maupun tahunan.
  • Bebas menentukan besarnya Uang Pertanggungan.
  • Masa pembayaran premi fleksibel maksimum selama masa pertanggungan.
  • Fleksibilitas dalam menentukan besarnya Uang Pertanggungan.
  • Masa pembayaran premi fleksibel maksimum selama masa pertanggungan
  • Manfaat
    • Beasiswa Pendidikan
      Manfaat tahapan biaya pendidikan akan diberikan sesuai jenjang pendidikan buah hati Anda berdasarkan plan yang dipilih.
    • Uang Saku
      Buah hati Anda akan mendapakan uang saku setelah akhir masa pertanggungan yang besarnya 2% dari Uang Pertanggungan setiap akhir bulan atau 25% dari Uang Pertanggungan setiap akhir tahun selama 5 tahun.
    • Proteksi Ganda
      • Apabila dalam masa pertanggungan Tertanggung meninggal dunia bukan karena kecelakaan, maka Ahli Waris akan mendapatkan santunan duka sebesar 100% uang pertanggungan. Selanjutnya premi tidak perlu dibayar dan tahapan dana pendidikan tetap diberikan.
      • Apabila dalam masa pertanggungan Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total maka Pertanggungan menjadi Bebas Premi dan selanjutnya Manfaat Asuransi lainnya tetap berlaku.
      • Apabila dalam masa pertanggungan terjadi risiko meninggal dunia pada anak (penerima beasiswa), maka Ahli Waris akan mendapatkan 10% Uang Pertanggungan. Selanjutnya pertanggungan tetap berjalan dengan penerima beasiswa yang baru.
Analisis :
Manfaat Asuransi Pendidikan untuk saya adalah :
1.     Untuk biaya pendidikan dari SD sampe ke jenjang perguruan tinggi.
2.     Bagi orang tua yang memiliki asuransi pendidikan tidak perlu khawatir lagi mengenai pendidikan anak yang semakin lama semakin tinggi, karena biaya pendidikan anak nya telah diasuransikan dan tinggal dikeluarkan bila orangtua ingin membayar biaya pendidikan anaknya.
3.     Asuransi pendidikan tidak hanya memberikan keuntungan pendidikan, melainkan bisa untuk investasi.
4.     Sebagai penjaga biaya pendidikan anak disaat orang tua telah meninggal dunia. 

REFERENSI
http://www.bni-life.co.id/pendidikan/solusipintar.aspx

Tulisan 3_SS_AHDE

SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pengertian Leasing

            Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.

Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, leasing merupakan suatu kegiatan penyediaan barang-barang modal baik secara finance lease (pihak lesse dapat membeli barang-barang yang dileasing sesuai nilai sisa yang disepakati) maupun operating lease (pihak lesse tidak memiliki hak untuk membeli barang-barang yang telah dileasingkan) agar dapat digunakan oleh pihak lesse (penyewa) dalam jangka waktu tertentu dengan sistem pembayaran secara berkala.
Setelah kita mengetahui leasing dan jenis-jenis leasing tersebut, sekarang kita mencoba melihat kenapa leasing menjadi salah satu alternative yang sangat menarik dalam proses pembiayaan pribadi maupun perusahaan.

Beberapa keungulan bagi lessee :
1. Tidak ada uang muka;
Secara normal semua pembiayaan atas lease adalah 100% nilai suatu barang yang akan dibeli dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.
2. Menghindari risiko kepemilikan;
Jika kita memiliki suatu barang, sangat banyak kemungkinan dan risiko yang menyertai kepemilikian dari barang tersebut. Misalnya kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik. Dengan leasing dimana barang kepemilikan barang tersebut bukan milik kita, sehingga kemungkinan resiko ini ada pada pihak leasing.
3. Fleksibilitas;
Kondisi saat ini perubahan terhadap teknologi sangat tinggi, jika kita memiliki suatu asset makan akan sangat susah untuk menjual dan membeli kembali suatu asset yang sesuai dengan teknologi saat ini. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan. Contoh jika kita lease barang computer atau otomotif, dengan cepat dan fleksible kita dapat menganti dengan computer / otomotif dengan teknologi terbaru. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif.
4. Opsi pembelian dengan harga murah
Dalam suatu perjanjian leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka lesse dapat membeli asset tersetbut dengan harga yang lebih murah dari pada harga pasar.

Keuntungan bagi perusahaan leasing :
1. Meningkatkan penjualan.
Karena keterbatasan dana, perusahaan tidak dapat melakukan pembelian dengan pembayaran cicical misalnya 3 tahun, tapi dengan leasing mereka dapat dengan segera memenuhi kebutuhannya akan mesin pabrik untuk melakukan perluasan usahanya.
2. Kelangsungan hubungan dengan lessee.
Dalam leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis  jangka panjang sering terbina melalui leasing.
3. Nilai sisa dipertahankan.
Dalam suatu kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah beralih ke lessee. Keuntungannya adalah lessor dari kondisi ekonomi dapat menimbulkan nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasing.
Pada akhir periode lease, jika asset tidak dibeli maka Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual aset dengan mengakui keuntungan penjualan. (Theatmodjo Leo Sastro)

ANALISIS
Menurut saya,leasing sangat berguna bagi masyarakat karena bisa bembantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang harus di penuhi tetapi tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.


 Sumber: https://www.carajadikaya.com/lease-02-keuntungan-leasing-bagi-lessee-dan-lesor/

Jumat, 15 April 2016

Tulisan2_SS_Bentuk Bentuk asuransi

Asuransi merupakan tindakan yang diambil untuk perlindungan terhadap suatu resiko dan kerugian, salah satu dari berbagai macam jenis jenis asuransi yang paling diminati oleh masyarakat adalah asuransi kendaraan salah satunya mobil.

Apa saja yang ditawarkan Asuransi mobil ?
Asuransi kerusakan berat/ringan
Asuransi kehilangan
Asuransi terhadap cedra orang lain(kecelakaan)

Keuntungan Asuransi Mobil
1.Anda bisa terbebas dari beban pikiran dan rasa takut yang terus-menerus.
2.Anda akan terbebas dari beban ekonomi jika sesuatu yang buruk terjadi.
3.memiliki asuransi membebaskan Anda dari tanggungan pihak ketiga. 
4. asuransi membebaskan Anda dari biaya ekstra jika terjadi bencana alam atau insiden lainnya. 
5.asuransi bisa menjadi sarana investasi yang bagus. Jika Anda berpikiran untuk menabung sekaligus              melindungi aset Anda, asuransi bisa menjadi pilihan yang sangat tepat. 

Analisis:
Dengan adanya asuransi mobil ini kita bisa terbantu dari kecelakaan dan hal-yang tidak di inginkan saya tertarik dengan asuransi ini karna asuransi ini dapat diandalkan jika terjadi kerusakan atau hal hal yang tidak di inginkan. 

Sumber:
http://www.justelsa.com/2013/12/5-keuntungan-utama-dari-mengasuransikan.html




Tugas2_SS_Hak cipta

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Perolehan dan Pelaksanaan hak cipta

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).

Penegakan Hukum Atas hak cipta

Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.

Berapa lama jangka waktu hak cipta ?


Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiski yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun1923 telah kedaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta


Kamis, 10 Maret 2016

Hukum adat baduy


A.     Hukum Adat Suku baduy

            Dalam penulisan kali ini akan dibahas mengenai “Hukum Adat Suku baduy”. Sebelum dibahas lebih lanjut mengenai “Hukum Adat Suku baduy”, perlu dipahami terlebih dahulu apa sih hukum adat itu? Banyak sekali pendapat para ahli mengenai Hukum Adat, 
Menurut Ter Haar, Hukum Adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya "diterapkan begitu saja", artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali.



·        Menurut Soekanto, Pengertian Hukum Adat ialah keseluruhan adat (yang tidak tertulis) dan hidup di dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.
·   Hazairin mengemukakan Pengertian Hukum Adat, Hukum Adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.Pengertian Hukum Adat menurut pendapat Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku yang positif, yang dimana di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karenanya itu disebut hukum) dan di pihak yang lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karenanya itu disebut adat).
·      Menurut Supomo, Pengertian Hukum Adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku individu atau manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain, baik itu keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankannya oleh anggota-anggota masyarakat itu, juga keseluruhan peraturan-peraturan yang mengenal sanksi atas pelanggaran dan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat. Mereka yang mempunyai kewibawaan dan kekuasaan, memiliki kewenangan dalam memberi keputusan terhadap masyarakat adat itu, yaitu dalam keputusan lurah, pembantu lurah, wali tanah, penghulu, kepala adat dan hakim.
·   Suroyo Wignjodipuro mengemukakan pengertian hukum adat, Hukum Adat merupakan suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adat ialah peraturan yang bersifat tidak tertulis mengenai kebiasan dan kesusilaan yang ada dimasyarakat. Sekarang sudah paham bukan, apa itu hukum adat? Selanjutnya penulis akan membahas lebih dalam tentang “Hukum Adat Suku baduy”.


Urang Kanekes (orang baduy/badui)

Urang Kanekes, Orang Kanekes atau orang Baduy/Badui adalah suatu kelompok masyarakat adat sub-etnisSunda di wilayah Kabupaten LebakBanten. Populasi mereka sekitar 5.000 hingga 8.000 orang, dan mereka merupakan salah satu suku yang menerapkan isolasi dari dunia luar. Selain itu mereka juga memiliki keyakinantabu untuk difoto, khususnya penduduk wilayah Baduy dalam.

Wilayah

Wilayah Kanekes secara geografis terletak pada koordinat 6°27’27” – 6°30’0” LS dan 108°3’9” – 106°4’55” BT (Permana, 2001). Mereka bermukim tepat di kaki pegunungan Kendeng di desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak-Rangkasbitung, Banten, berjarak sekitar 40 km dari kota Rangkasbitung. Wilayah yang merupakan bagian dari Pegunungan Kendeng dengan ketinggian 300 – 600 m di atas permukaan laut (DPL) tersebut mempunyai topografi berbukit dan bergelombang dengan kemiringan tanah rata-rata mencapai 45%, yang merupakan tanah vulkanik (di bagian utara), tanah endapan (di bagian tengah), dan tanah campuran (di bagian selatan). suhu rata-rata 20 °C. Tiga desa utama orang Kanekes Dalam adalah Cikeusik,Cikertawana, dan Cibeo.

Bahasa

Bahasa yang mereka gunakan adalah Bahasa Sunda dialek Sunda–Banten. Untuk berkomunikasi dengan penduduk luar mereka lancar menggunakan Bahasa Indonesia, walaupun mereka tidak mendapatkan pengetahuan tersebut dari sekolah. Orang Kanekes Dalam tidak mengenal budaya tulis, sehingga adat-istiadat, kepercayaan/agama, dan cerita nenek moyang hanya tersimpan di dalam tuturan lisan saja.
Orang Kanekes tidak mengenal sekolah, karena pendidikan formal berlawanan dengan adat-istiadat mereka. Mereka menolak usulan pemerintah untuk membangun fasilitas sekolah di desa-desa mereka. Bahkan hingga hari ini, walaupun sejak era Suharto pemerintah telah berusaha memaksa mereka untuk mengubah cara hidup mereka dan membangun fasilitas sekolah modern di wilayah mereka, orang Kanekes masih menolak usaha pemerintahtersebut. Akibatnya, mayoritas orang Kanekes tidak dapat membaca atau menulis.

Kelompok masyarakat

Orang Kanekes memiliki hubungan sejarah dengan orang Sunda. Penampilan fisik dan bahasa mereka mirip dengan orang-orang Sunda pada umumnya. Satu-satunya perbedaan adalah kepercayaan dan cara hidup mereka. Orang Kanekes menutup diri dari pengaruh dunia luar dan secara ketat menjaga cara hidup mereka yang tradisional, sedangkan orang Sunda lebih terbuka kepada pengaruh asing dan mayoritas memeluk Islam.
Masyarakat Kanekes secara umum terbagi menjadi tiga kelompok yaitu tangtupanamping, dan dangka(Permana, 2001).
Kelompok tangtu adalah kelompok yang dikenal sebagai Kanekes Dalam (Baduy Dalam), yang paling ketat mengikuti adat, yaitu warga yang tinggal di tiga kampung: Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik. Ciri khas Orang Kanekes Dalam adalah pakaiannya berwarna putih alami dan biru tua serta memakai ikat kepala putih. Mereka dilarang secara adat untuk bertemu dengan orang asing.
Kanekes Dalam adalah bagian dari keseluruhan orang Kanekes. Tidak seperti Kanekes Luar, warga Kanekes Dalam masih memegang teguh adat-istiadat nenek moyang mereka.
Sebagian peraturan yang dianut oleh suku Kanekes Dalam antara lain:
1.      Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan untuk sarana transportasi
2.      Tidak diperkenankan menggunakan alas kaki
3.      Pintu rumah harus menghadap ke utara/selatan (kecuali rumah sang Pu'un atau ketua adat)
4.      Larangan menggunakan alat elektronik (teknologi)
Menggunakan kain berwarna hitam/putih sebagai pakaian yang ditenun dan dijahit sendiri serta tidak diperbolehkan menggunakan pakaian modern. Kelompok masyarakat kedua yang disebut panamping adalah mereka yang dikenal sebagai Kanekes Luar (Baduy Luar), yang tinggal di berbagai kampung yang tersebar mengelilingi wilayah Kanekes Dalam, seperti Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, dan lain sebagainya. Masyarakat Kanekes Luar berciri khas mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam.
Kanekes Luar merupakan orang-orang yang telah keluar dari adat dan wilayah Kanekes Dalam. Ada beberapa hal yang menyebabkan dikeluarkannya warga Kanekes Dalam ke Kanekes Luar:
1.      Mereka telah melanggar adat masyarakat Kanekes Dalam.
2.      Berkeinginan untuk keluar dari Kanekes Dalam
3.      Menikah dengan anggota Kanekes Luar
4.      Ciri-ciri masyarakat orang Kanekes Luar
5.      Mereka telah mengenal teknologi, seperti peralatan elektronik.
6.      Proses pembangunan rumah penduduk Kanekes Luar telah menggunakan alat-alat bantu, seperti gergaji, palu, paku, dll, yang sebelumnya dilarang oleh adat Kanekes Dalam.
7.      Menggunakan pakaian adat dengan warna hitam atau biru tua (untuk laki-laki), yang menandakan bahwa mereka tidak suci. Kadang menggunakan pakaian modern seperti kaos oblong dan celana jeans.
8.      Menggunakan peralatan rumah tangga modern, seperti kasur, bantal, piring & gelas kaca & plastik.
9.      Mereka tinggal di luar wilayah Kanekes Dalam.
1.  Sebagian di antara mereka telah terpengaruh dan berpindah agama menjadi seorang muslim dalam jumlah cukup signifikan.
Apabila Kanekes Dalam dan Kanekes Luar tinggal di wilayah Kanekes, maka "Kanekes Dangka" tinggal di luar wilayah Kanekes, dan pada saat ini tinggal 2 kampung yang tersisa, yaitu Padawaras (Cibengkung) dan Sirahdayeuh (Cihandam). Kampung Dangka tersebut berfungsi sebagai semacam buffer zone atas pengaruh dari luar (Permana, 2001).

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Urang_Kanekes#Kepercayaan

Hukum dan Norma



Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Satu lagi norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma hukum biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh lembaga berwenang dibawah naungan negara. Norma hukum cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. 

Pengertian norma hukum dan contohnya – Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Baca juga artikel tentang: pengertian hukum dan pengertian sumber hukum.
Di bawah ini unsur-unsur norma hukum
Unsur dari norma hokum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:
  • Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
  • Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
  • Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.
Beberapa contoh norma hukum
Beberapa contoh dari norma hukum, diantaranya seperti di bawah ini:
  • Peraturan lalu lintas.
  • Aturan hukum pajak.
  • Aturan hukum pidana (KUH Pidana).
  • Hukum tata negara.
  • Hukum administrasi negara.
  • Tidak terlambat masuk sekolah,
  • Tidak membolos sekolah, dan Lain-lain.
pengertian norma hukum
Apa itu norma hukum?
Dan inilah pengelompokkan norma hukum
Jika dilihat dari segi hubungan yang diatur:
  • Hukum publik, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
  • Hukum privat, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga hukum dagang).
Jika dilihat dari segi isi aturannya:
  • Hukum material, yaitu merupakan hukum yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal, yaitu hukum berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.
Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya:
  • Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.
Jika dilihat dari segi saat berlakunya:
  • Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan  hukum yang berlaku sekarang atau saat ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
  • Hukum constituendum, yaitu merupakan hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.

Sedangkan norma yaitu peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang  berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 

Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli 

Pengertian norma banyak diutarakan oleh beberapa para ahli mengenai definisi pengertian norma. Macam-macam pengertian norma menurut para ahli adalah sebagai berikut...
  • John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
  • Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
  • Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
  • Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
  • Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
  • Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

Ciri-Ciri Norma Sosial

Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut... 
  • Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
  • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
  • Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
  • Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
  • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma. 

Klasifikasi Norma Sosial/Macam-Macam Norma Sosial

Norma diklasifikasikan atau dikelompokkan dalam beberapa macam yaitu berdasarkan daya ikatnya, berdasarkan aspek-aspeknya, dan berdasarkan sifat resminya. Macam-macam klasifikasi norma sosial tersebut antara lain sebagai berikut... 

1. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Daya Ikatnya

a. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan oleh individu-individu dalam suatu masyarakat akan tetapi tidak dilakukan secara terus menerus. Norma memiliki daya ikat yang lemah sehingga pelanggaranya tidak akan mendapatkan hukuman atau sanksi yang berat, melainkan hanya sekeder celaan atau teguran dalam anggotam masyarakat lainnya. 
Contoh Cara (Usage) 
  • Cara makan yang wajar dan baik bagi beberapa orang adalah tidak mengeluarkan suara saat mengunyah makanan. Akan tetapi di tempat tertentu, bersendawa pada akhir makan merupakan tanda atau ekspresi rasa kenyang dan puas sehingga tidak melanggar norma. 
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan adlaah suatu bentuk perubatan yang dilakukan terus menerus dalam bentuk yang sama secara sadar dengan tujuan jelas yaitu dianggap baik dan benar oleh masyarakat tertentu. 
Contoh Kebiasaan (Foklways) 
  • Memberi hadiah kepada orang-orang yang berperstasi dalam suatu kegiatan atau memakai baju bagus di waktu pesat. atau lazimnya anak laki-laki berambut pendek dan anak perempuan berambut panjang. 
c. Tata Kelakuan (mores) 
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup akan suatu kelompok manusia secara sadar untuk melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Fungsi tata kelakuan adalah untuk membuat seluruh anggota masyarakat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut
Contoh Tata Kelakuan (Mores)
  • Melarang membunung, mencuri, atau menikahi kerabat dekat. 
d. Adat Istiadat
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan denga kedudukan sangat tinggi yang bersifat kekela dan berinteraksi kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. 
Contoh Adat Istiadat 
  • Pelanggaran terhadap tata cara pembagian harta warisan
  • Pelanggaran terhadap pelaksanaan upacara-ucapara tradisional
e. Hukum 
Hukum adalah serangkaian aturan yang ditujukan bagi anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, dengan sanksi yang beragam. 
Contoh Hukum 
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Dilarang mencuri

2. Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 

a. Norma Agama 
Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh-Contoh Norma Agama

  • Melakukan sembahyang kepada tuhan
  • Mengaji 
  • Melaksankan sholat tepat waktu 
  • Melasanakan segala perintah agama
  • Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
b. Norma Kesusilaan 
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin
Contoh-Contoh Norma Kesusilaan

  • dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
  • Menghormati orang lain terutama orang tua
  • Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
  • Tidak menfitnah orang lain
  • Selalu menolong orang lain 
c. Norma Kesopanan 
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh-Contoh Norma Kesopanan

  • Tidak meludah disembarang tempat
  • Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
  • Jangan makan sambil berbicara 
  • Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja
d. Norma Kebiasaan 
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Contoh-Contoh Norma Kebiasaan

  • Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
  • Mencuci tangan sebelum makan 
  • Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
  • Menggosok gigi setelah makan 
  • Mandi dengan teratur
e. Norma Hukum 
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik.
Contoh-Contoh Norma Hukum 

  • Kewajiban membayar pajak
  • Dilarang menerobos lampu merah
  • Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum
  • Tidak terlamat masuk sekolah

3. Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

a. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi
Contoh-Contoh Norma Tidak Resmi (Nonformal)

  • Aturan adat istiadat 
  • Aturan dalam keluarga
  • Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat
b. Norma Resmi (Formal) 
Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial.
Contoh-Contoh Norma Resmi (Formal)

  • UUD 1945
  • Perpu
  • Surat Keputusan 
  • Keputusan Presiden
  • Perda

Fungsi dan Peranan Norma Sosial

Norma memiliki beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut..
  • Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
  • Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
  • Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
  • Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
  • Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa Hukum dan Norma yaitu saling berkaitan. Ada untuk mengatur kehidupan manusia baik dalam bernegara atau bermasyarakat.

Sumber Pustaka:

Elearning.gunadarma.ac.id
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit  : Esis. Hal : 40-42.